Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Korowelanganyar menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Korowelanganyar tahun 2023. Dengan ditetapkannya SK ini diharapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi Desa ke Publik dapat dikelola dan diinformasikan kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik.